Membeli tanah dan emas adalah investasi terbaik. Benarkah seperti itu? Bagi nenek dan kakek kita mungkin itu masih relevan, namun untuk zaman sekarang, nyata tidak seperti itu. Emas bukanlah aset investasi, ia hanya menjaga nilai kekayaan anda. Jika nilai sebuah barang dibeli dengan emas pada 10 tahun yang lalu, maka nilainya sama dengan nilai emas yang sekarang. Bukan nilai emas yang naik, tapi nilai mata uang yang merosot. Jika ingin menambung, emas adalah instrumen yang lebih baik dari pada uang.
Tapi bagaimana dengan tanah, berdasarkan pengalaman saya
pribadi, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan jika ingin membeli tanah
1.
Punya legalitas yang jelas
Legalitas yang paling kuat saat ini
adalah kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pastikan tanah yang ingin anda
beli sudah memiliki ini. Karena dengan memiliki SHM maka status tanah menjadi jelas
kepemilikannya. Apalagi sekarang Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membuat
sertifikat tanah elektronik. Hal ini untuk menghindari kepemilikan ganda atas
suatu tanah.
Mengurus SHM bukan pula perkara
mudah, ada banyak dokumen yang perlu disiapkan. Kemudian waktu yang lama untuk
proses pengurusannya. Jika jarak rumah anda jauh dari kantor BPN, maka anda
bisa bayangkan betapa lelahnya harus bolak balik.
Saya pernah coba membantu tetangga untuk mengurus SHM, tapi hanya untuk proses pendaftaraannya saja, saya harus bolak-balik kekantor BPN Kabupaten yang berjarak 56 Km atau 1 jam dari rumah. Hal ini karena ada beberapa dokumen yang kurang dan juga salah. Dan akhirnya saya kembalikan berkas SHM yang ingin saya ajukan kepada pemiliknya.